{{-- resources/views/welcome.blade.php --}}
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang fokus pada pembinaan, pendidikan, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum (usia 12-18 tahun). Berlokasi di Jakarta, LPKA ini menerapkan sistem pemasyarakatan ramah anak, menyediakan pendidikan nonformal (PKBM), serta keterampilan kerja